Showing posts with label Materi Dasar-Dasar Perbankan. Show all posts
Showing posts with label Materi Dasar-Dasar Perbankan. Show all posts

Thursday, August 21, 2014

Ketentuan - ketentuan Hukum Perbankan di Indonesia

Selain pemahaman terhadap undang-undang perbankan, harus pula menjadi perhatian adalah ketentuan-ketentuan lain yang terkait sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Undang-undang Tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-undang tentang terorisme dan ketentuan mengenai penerapan prinsip-prinsip mengenal nasabah.
Ketentuan Ketentuan Hukum Perbankan di Indonesia Ketentuan Ketentuan Hukum Perbankan di Indonesia audit dan hukum perbankan
Ketentuan-Ketentuan Hukum Perbankan di Indonesia

1. Ketentuan Hukum Perbankan berkaitan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Dalam undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diatur bahwa untuk mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, diperlukan kegiatan didalam sektor jasa keuangan yang terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Dengan demikian diperlukan otoritas jasa keuangan yang memiliki fungsi, tugas dak wewenang pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara terpadu, independen dan akuntabel.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan. Lembaga jasa keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbanakan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya
Ketentuan Hukum Perbankan berkaitan dengan otoritas jasa keuangan ojk Ketentuan Ketentuan Hukum Perbankan di Indonesia audit dan hukum perbankan
Ketentuan Hukum Perbankan berkaitan dengan otoritas jasa keuangan ojk

Tujuan dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan
  • Terselenggaranya secara teratur, adil, transparan dan akuntabel
  • Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
  • Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat
Fungsi Otoritas Jasa Keuangan adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan didalam sektor jasa keuangan.
Tugas Otoritas Jasa Keuangan adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap:
  • Kegiatan jasa keuangan disektor perbankan
  • Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal
  • Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembag pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya

2. Ketentuan Hukum Perbankan berkaitan dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Ketentuan Hukum Perbankan berkaitan dengan lembaga penjamin simpanan Ketentuan Ketentuan Hukum Perbankan di Indonesia audit dan hukum perbankan
Ketentuan Hukum Perbankan berkaitan dengan lembaga penjamin simpanan
Untuk menunjang terwujudnya perekonomian yang stabil dan tangguh diperlukan suatu sistem perbankan yang sehat dan stabil, dengan pertimbangan tersebut diperlukan penyempurnaan terhadap program penjaminan simpanan nasabah bank untuk itu perlu dibentuk lembaga yang independen yang diberi tugas dan wewenang untuk melaksanakannya. Demikian pula guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.
Lembaga penjamin simpanan berfungsi:
  • Menjamin simpanan nasabah penyimpan
  • Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
Sehubungan dengan fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), LPS memiliki tugas
  1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan
  2. Melaksanakan penjaminan simpanan.
Khusus untuk tugas Lembaga Penjamin Simpanan dalam melaksanakan penjaminan simpanan (butir 2), maka selain tugas-tugas tersebut LPS juga mempunyai tugas
  1. Merumuskan, menetapkan kebijakan  dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan
  2. Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal (bank reseolution) yang tidak berdampak sistemik
  3. Melaksanakan penanganan bank gagal yang berdampak sistemik.
Lembaga Penjamin Simpana, mempunyai wewenang antara lain menetapkan dan memungut premi penjaminan. Hal tersebut terkait karena setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di Wilayah Negara Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan. Jumlah/besarnya simpanan yang dijamin diatur dalam ketentuan LPS.

3. Ketentuan Hukum Perbankan Berkaitan dengan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur dalam undang-undang no 8 tahun 2010
Hasil tindak pidana adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana antara lain tindak pidana di bidang perbankan.
Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (misalnya di bidang perbankan) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara pailng lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar (pasal 3).
Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (misalnya di bidang perbankan) dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar (pasal 4)
Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (misalnya di bidang perbankan) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar (pasal 5). Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
4. Ketentuan Hukum Perbankan berkaitan dengan Prinsip-prinsip Mengenal Nasabah
Dalam beberapa peraturan Bank Indonesai antara lain PBI no 3/10/PBI/2001, PBI No. 3/23/PBI/2001 dan PBI no 5/21/PBI/2003 diatur tentang penerapan prinsip-prinsip mengenal nasabah (know yout customer principles) ketentuan ini berkaitan dengan ketentuan pencegahan dan pemberantasa tindak pidana pencucian uang.
Pengertian, prinsip-prinsip mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan.
Pengertian transaksi keuangan mancurugakan adalah
  1. Transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik atau kebiasaan pola transaksi  dari nasabah yang bersangkutan
  2. Transaksi keuangan oleh nasabah yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh bank sesuai ketentuan undang-undang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, atau
  3. Transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
5. Ketentuan Hukum Perbankan berkaitan dengan Tindak Pidana Terorisme
Tindak pidana ini terkait dengan kegiuatan usaha bank, karena terdapat ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang:
Penyidik, penuntut umum atau hakim berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran terhadap harta kekayaan setiap orang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana terorisme dan/atau tindak pidana yang berkaitan dengan terorisme. Bank setelah menerima perintah tertulis dimaksud, maka bank wajib segera melakukan pemblokiran dan membuat berita acara pemblokiran dan selambat-lambatnya 1 hari kerja terhitung sejak tanggal pelaksanaan pemblokiran wajib menyerahkan kepada penydik, penuntut umum atau hakim yang memerintahkannya.
Harta kekayaan yang diblokir harus tetap berada pada bank yang bersangkutan. Bank yang melanggar tentang pemblokiran tersebut dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Sumber : http://bankernote.com

Wednesday, August 20, 2014

Bank umum , BPR, Bank campuran, dan Bank asing


Sebagai lembaga keuangan yang berorientasi bisnis, bank juga melakukan berbagai kegiatan, seperti telah dijelaskan sebelumnya. Sebagai lembaga keuangan, kegiatan bank sehari-hari tidak akan terlepas dari bidang keuangan. Kegiatan perbankan yang paling pokok adalah membeli uang dengan cara menghimpun dana dari masyarakat luas. Kemudian menjual uang yang berhasil dihimpun dengan cara menyalurkan kembali kepada masyarakat melalui pemberian pin­jaman atau kredit.

Dari kegiatan jual beli uang inilah bank akan memperoleh ke­untungan yaitu dari selisih harga beli (bunga simpanan) dengan harga jual (bunga pinjaman). Disamping itu kegiatan bank lainnya dalam rangka mendukung kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana adalah memberikan jasa-jasa lainnya. Kegiatan ini ditujukan untuk memperlancar kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana.

Dalam praktiknya kegiatan bank dibedakan sesuai dengan jenis bank tersebut. Setiap jenis bank memiliki ciri dan tugas tersendiri da­lam melakukan kegiatannya, misalnya dilihat dari segi fungsi bank yaitu antara kegiatan bank umum dengan kegiatan bank perkreditan rakyat, jelas memiliki tugas atau kegiatan yang berbeda.

Kegiatan bank umum lebih luas dari bank perkreditan rakyat. Artinya produk yang ditawarkan oleh bank umum lebih beragam, hal ini disebabkan bank umum mempunyai kebebasan untuk menentukan produk dan jasanya. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat mempunyai keterbatasan tertentu, sehingga kegiatannya lebih sempit. Untuk le­bih jelasnya berikut ini akan dijelaskan kegiatan masing-masing jenis bank dilihat dari segi fungsinya.

A. KEGIATAN BANK UMUM


Bank umum atau yang lebih dikenal dengan nama bank komersil merupakan bank yang paling banyak beredar di Indonesia. Bank umum juga memiliki berbagai keunggulan jika dibandingkan dengan BPR, baik dalam bidang ragam pelayanan maupun jangkauan wilayah ope­rasinya. Artinya bank umum memiliki kegiatan pemberian jasa yang paling lengkap dan dapat beroperasi diseluruh wilayah Indonesia.

Dalam praktiknya ragam produk tergantung dari status bank yang bersangkutan. Menurut status bank umum dibagi kedalam dua jenis, yaitu bank umum devisa dan bank umum non devisa. Masing-masing status memberikan pelayanan yang berbeda. Bank umum devisa misalnya memiliki jumlah layanan jasa yang paling lengkap seperti dapat melakukan kegiatan yang berhubungan dengan jasa luar negeri. Sedangkan bank umum non devisa sebaliknya tidak dapat melayani jasa yang berhubungan dengan luar negeri.

Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :

1.  Menghimpun Dana (Funding)


Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama reke­ning atau account. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:

a.         Simpanan Giro (Demand Deposit),
Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarik­annya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan nama jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung dari bank yang bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh para usahawan, baik untuk perorangan maupun perusahaannya. Bagi bank jasa giro merupakan dana murah ka­rena bunga yang diberikan kepada nasabah relatif lebih rendah dari bunga simpanan lainnya.

b.    Simpanan Tabungan (Saving Deposit),
Merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank. Penarikan tabungan di­lakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kuitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang rekening tabungan akan diberikan bunga tabungan yang meru­pakan jasa atas tabungannya. Sama seperti halnya dengan re­kening giro, besarnya bunga tabungan tergantung dari bank yang bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan lebih besar dari jasa giro.

c.     Simpanan Deposito (Time Deposit),
Deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka wak­tu tertentu (jatuh tempo). Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Namun saat ini sudah ada bank yang memberikan fasilitas deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. jenis depositopun beragam sesuai dengan keinginan nasabah. Dalam praktiknya jenis deposito terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call.

2.  Menyalurkan Dana (Lending)


Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana yang ber­hasil dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan Lending. Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dila­kukan melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan nama kredit. Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari beragam jenis, tergantung dari kemampuan bank yang menya­lurkannya. Demikian pula dengan jumlah serta tingkat suku bunga yang ditawarkan.

Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan. Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi :

a.     Kredit Investasi,
Yaitu merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal. Biasanya kredit jenis ini memiliki jangka waktu yang relatif panjang yaitu di atas 1(satu) tahun. Contoh jenis kredit ini adalah kredit untuk mem­bangun pabrik atau membeh peralatan pabrik seperti mesin-mesin.

b.    Kedit Modal Kerja,
Merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka waktu pendek yaitu tidak.lebih dari 1 (satu) tahun. Contoh kredit ini adalah untuk membeli bahan baku, membayar gaji karyawan dan modal kerja lainnya.

c.     Kredit Perdagangan,
Merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya. Contoh jenis-kredit ini adalah kredit untuk membeli barang dagangan yang diberikan kepada para suplier atau agen.

d.    Kredit Produktif,
Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan. Dalam arti kredit ini diberikan untuk diusahakan kembali sehingga pengembalian kredit diharapkan dari hasil usaha yang dibiayai.

e.     Kredit Konsumtif,
Merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi mi­sainya keperluan konsumsi, baik pangan, sandang maupun pa­pan. Contoh jenis kredit ini adalah kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor yang kesemuanya untuk dipakai sendiri.

f.     Kredit Profesi,
Merupakan kredit yang diberikan kepada para kalangan profe­sional seperti dosen, dokter atau pengacara.

3. Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services)


Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif spread (bunga sim­panan lebih besar dari bunga kredit).

Semakin lengkap jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan ini  ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi :

a.     Kiriman Uang (Transfer)

Merupakan jasa pengiriman uang lewat bank. Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang sama atau bank yang berlainan. Pengiriman uang juga dapat dilakukan derigan tujuan dalam kota, luar kota atau luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang keluar negeri harus melalui bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya kirim yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan. Pertimbangannya adalah nasabah bank yang bersangkutan (memiliki rekening di bank yang bersangkutan) atau bukan. Kemudian juga jarak pengiriman antar bank tersebut.

b.    Kliring (Clearing)

Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota. Proses penagihan le­wat kliring hanya memakan waktu 1 (satu) hari. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan.

c.     Inkaso (Collection)

Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan dan biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1 (satu) bulan. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan dengan pertimbangan jarak serta pertimbangan lainnya.

d.    Safe Deposit Box

Safe Deposit Box atau dikenal dengan istilah safe loket jasa pelayanan ini memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau barang-­barang berharga milik nasabah. Biasanya surat-surat atau barang-­barang berharga yang disimpan di dalam box tersebut aman dari pencurian dan kebakaran. Kepada nasabah penyewa box di­kenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka waktu penyewaan.


e.     Bank Card (Kartu kredit)

Bank card atau lebih populer dengan sebutan kartu kredit atau juga uang plastik. Kartu ini dapat dibelanjakan di berbagaf tem­pat perbelanjaan atau tempat-tempat hiburan. Kartu ini juga dapat digunakan untuk mengambil uang tunai di ATM-ATM yang tersebar diberbagai, tempat yang strategis. Kepada pemegang kartu kredit dikenakan biaya iuran tahunan yang besarnya ter­gantung dari bank yang mengeluarkan. Setiap pembelanjaan memiliki tenggang waktu pembayaran dan akan dikenakan bunga dari jumlah uang yang telah dibelanjakan jika melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan.

f.     Bank Notes

Merupakan jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang asing).

g.    Bank Garansi

Merupakan jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha. Dengan jaminan bank ini si peng­usaha memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya dengan pihak lain. Tentu sebelum jaminan bank dikeluarkan bank terlebih dulu mempelajari kredibilitas nasabahnya.

h.    Bank Draft

Merupakan wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjualbelikan apabila nasabah membutuhkannya.

i.     Letter of Credit (L/C)

Merupakan surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan. Dalam tran­saksi ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat meminta sesuai dengan kondisi yang diinginkannya.

j.     Cek Wisata (Travellers Cheque)

Merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek Wisata dapat dipergunakan sebagai alat pem­bayaran diberbagai tempat pembelanjaan atau hiburan seperti hotel, supermarket. Cek Wisata juga bisa digunakan sebagai hadiah kepada para relasinya.

k.    Menerima setoran-setoran.

Dalam hal ini bank membantu nasabahnya dalam rangka me­nampung setoran dari berbagai tempat antara lain :

-     Pembayaran pajak
-    Pembayaran telepon
-    Pembayaran air
-    Pembayaran listrik           
-    Pembayaran uang kuliah

l.     Melayani pembayaran-pembayaran.

Sama halnya seperti dalam hal menerima setoran, bank juga melakukan pembayaran seperti yang diperintahkan oleh nasa­bahnya antara lain :

-    Membayar Gaji/Pensiun/honorarium
-    Pembayaran deviden Pembayaran kupon
-    Pembayaran bonus/hadiah

m.   Bermain di dalam pasar modal.

Kegiatan bank dapat memberikan atau bermain surat-surat berharga di pasar modal. Bank dapat berperan dalam berbagai kegiatan seperti menjadi :

-    Penjamin emisi (underwriter)
-    Penjamin (guarantor)
-    Wali amanat (trustee)
-    Perantara perdagangan efek (pialang/broker)
-    Pedagang efek (dealer)
-    Perusahaan pengelola dana (invesment company)


B. KEGIATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)


Kegiatan BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank yang dilaku­kan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum. Keterbatasan kegiatan BPR juga dikaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut :

1. Menghimpun dana hanya dalam bentuk :


-    Simpanan Tabungan
-    Simpanan Deposito

2. Menyalurkan dana dalam bentuk :


-    Kredit Investasi
-    Kredit Modal Kerja
-    Kredit Perdagangan

Karena keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan BPR. Larangan ini meliputi hal­-hal sebagai berikut :

-    Menerima Simpanan Giro
-    Mengikuti Miring
-    Melakukan Kegiatan Valbta Asing
-    Melakukan kegiatan Perasuransian


C. KEGIATAN BANK CAMPURAN DAN BANK ASING


Bank-bank asing dan bank campuran yang bergerak di Indonesia adalah jelas bank umum. Kegiatan bank asing dan bank campuran, memiliki tugasnya sama dengan bank umum lainnya. Yang mem­bedakan kegiatannya dengan bank umum milik Indonesia adalah mereka lebih dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu dan ada la­rangan tertentu pula dalam melakukan kegiatannya.

Adapun kegiatan bank asing dan bank campuran di Indonesia dewasa ini adalah :

1.      Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran juga mem­buka simpanan.giro dan simpanan deposito namun dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan.

2.      Dalam hal pemberian kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu saja seperti dalam bidang :

-    Perdagangan Internasional
-    Bidang Industri dan Produksi
-    Penanaman Modal Asing/Campuran
-    Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional.

3.      Sedangkan khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilaku­kan oleh bank umum campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia seperti berikut ini :

-    Jasa Transfer­Jasa Miring
-    Jasa Inkaso
-    Jasa Jual Beli Valuta Asing
-    Jasa Bank Card (kartu kredit)
-    Jasa Bank Draft
-    Jasa Safe Deposit Box
-    Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C
-    Jasa Bank Garansi
-    Jasa Bank Notes
-    Jasa Jual Beli Travellers Cheque
-    dan jasa bank umum lainnya

Monday, August 18, 2014

Jenis Jenis Kantor Bank



Jenis-jenis kantor bank dapat dilihat dari kegiatan jasa-jasa bank yang ditawarkan dalam suatu cabang bank. Kegiatan ini tergantung dari kebijaksanaan kantor pusat bank tersebut. Di samping itu, besar kecilnya kegiatan cabang bank tergantung pula wilayah operasinya, jenis-jenis kantor bank adalah sebgai berikut : 
v  Kantor pusat
Kantor ini dimana semua kegiatan perencanaan sampai dengan pengawasan terdapat di kantor ini. Setiap bank memiliki suatu kantor pusatdan kantor pusat tidak dapat melakukan kegiatan operasional sebagaimana kantor bank lainnya, akan tetapi mengendalikan jalannya kebijaksanaan kantor pusat terhadap cabang-cabangnya.

v  Kantor cabang penuh
Salah satu kantor cabang yang memberikan jasa bank paling lengkap. Dengan kata lain, semua kegiatan perbankan ada di kantor cabang penuh dan biasanya kantor cabang penuh membaahi kantor cabang pembantu.

v  Kantor cabang pembantu
Kantor cabang yang berada dibawah kantor cabang penuh di mana kegiatan jasa bank yang dilayani hanya sebagian saja. Prubahan status dari kantor cabang pembantu ke kantor cabang pusat apabila cabang tersebut sudah memenuhi kriteria sebagai cabang penuh dari kantor pusat.

v  Kantor kas
Kantor bank yang paling kecil di mana kegiatannya hanya meliputi teller/kasir saja. Dengan kata lain, kantor kas hanya melakukan segian kecil dari kegiatan perbankan dan berada di bawah cabang pembantu atau cabang penuh. Bahkan sekarang ini banyak sekali kantor kas yang dilayani dengan mobil dan biasanya disebut kas keliling.

Pengertian, Sejarah, dan Jenis-jenis Bank di Indonesia

Dasar - Dasar Perbankan
Secara ringkas, perbankan di Indonesia muncul untuk pertama kalinya sejak didirikan Nederlandsche Handel Maatschappij (NHM) pada masa pendudukan Belanda untuk mengisi kekosongan akibat likuidasi Vereenidge Oost-Indische Comapgnie (VOC). NHM dimaksud telah berubah menjadi Bank Ekspor Impor Indonesia (Bank Eksim – Cikal bakal Bank Mandiri). Selain itu, Pemerintah Hidia-Belanda juga mendirikan De Javasche Bank pada tahun 1827 yang kini dikenal luas sebagai Bank Indonesia (BI) dan NV Escompto Bank, sebuah bank swasta yang dikenal sebagai Bank Dagang Negara (BDN) dan kemudian dimerger menjadi Bank Mandiri.

Pengertian Bank


Pada Intinya bank dapat didefinisikan sebagai suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sesuai undang-undang perbankan no 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang no 10 tahun 1998 menjelaskan pengertian bank sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa, yang kegiatan pokoknya memfunyai 3 fungsi utama, sebagai berikut:
  1. Menerima penyimpanan dana masyarakat dalam berbagai bentuk
  2. Menyalurkan dana tersebut dalam bentuk kredit kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha
  3. Melaksanakan berbagai jasa dalam kegiatan perdagangan dan pembayaran dalam negeri maupun luar negeri, serta berbagai jasa lainnya di bidang keuangan, diantaranya Inkaso transfer, traveler check, credit card, safe deposit box, jual beli surat berharga, dan lain sebagainya. Selain itu menyediakan juga jasa dalam dunia invesitasi

Tugas, Sifat dan Jenis Bank

1. Tugas Bank

    a. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
  • Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya.
  • Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak terbatas pada:
  1. Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
  2. Penetapan tingkat diskonto
  3. Penetapan cadangan wajib minimum, dan
  4. Pengatiran kredit dan pembiayaan
   b. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran:
  • Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran
  • Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
  • Menetapkan penggunaan alat pembayaran
  • Mengatur dan mengawasi bank

2. Jenis Bank

Jenis Bank Berdasarkan fungsinya:
  1. Bank Sentral, yaitu : Bank Indonesia. Bertugas mengatur kebijakan dalam bidang keuangan (moneter) dan pertumbuhan perekonomian di Indonesia.
  2. Bank Umum, yaitu : Bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
  3. Bank Perkreditan Rakyat, yaitu: Bank yang dapat menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk yang lain.
  4. Bank Umum yang khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu, yaitu: melaksanakan kegiatan pembiayaan jangka panjang, pembiayaan untuk mengembangkan koperasi, pengembangan pengusaha golongan ekonomi lemah/pengusaha kecil, pengembangan ekspor non migas, pembangunan perumahan.
Jenis Bank Umum Jenis Jenis Bank dan Fungsi Perbankan pengantar perbankan
Jenis Bank Umum
Jenis Bank Berdasarkan kepemilikannya
  1. Bank Umum Milik Negara, yaitu: Bank yang hanya dapat didirikan berdasarkan undang-undang
  2. Bank Umum Swasta, yaitu: Bank yang didirikan dan menjalankan usaha oleh golongan pengusaha tertentu setelah mendapatkan izin dari menteri keuangan.
  3. Bank Campuran, yaitu: Bank yang didirikan bersama-sama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh WNI atau badan Hukum Indonesia dengan satu atau lebih yang berkedudukan di Luar Negeri
  4. Bank Pembangunan Daerah, yaitu: Bank milik Pemerintah Daerah
  5. Bank Syariah, yaitu: bank yang menerapkan prinsip perbankan berdasarkan Syariah Islam
 Jenis Bank Menurut Kegiataannya
  1. Corporate Bank – Pelayanan berskala besar
  2. Retail Bank – Pelayanan Berskala kecil
  3. Retail Corporate Bank – Pelayanan berskala besar dan kecil
Jenis Bank Menurut Status dan Kedudukannya
  1. Bank Devisa, adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung transaksi-transaksi dalam skala Internasional
  2. Bank Non Devisa, adalah bank umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani transaksi-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya mejadi bank devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.

Sifat Industri Perbankan

peran dan fungsi serta jenis bank Jenis Jenis Bank dan Fungsi Perbankan pengantar perbankan
peran dan fungsi serta jenis bank
Terdapat dua sifat khusus industri perbankan, sebagai berikut
  1. Merupakan salah satu sub-sistem industri jasa keuangan yang berfungsi sebagai jantung atau motor penggerak roda perekonomian suatu negara mencerminkan indikator kestabilan tingkat perekonomian suatu negara
  2. Industri perbankan adalah suatu industri yang sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat sebagai salah satu modal utama
Karena adanya dua sifat khusus tersebut, industri perbankan adalah industri yang diatur sangat ketat oleh pemerintah. Perubahan fungsi serta penegakannya harus dilakukan sangat hati-hati dengan memperhatikan akibat yang ditimbulkannya dari sisi perekonomian negara serta kepercayaan masyarakat yang harus diperhatikan dengan seksama.

Peranan dan Fungsi Bank dalam Sistem Keuangan

I. Fungsi Bank Secara Umum

Sebagaimana yang telah disinggung pada definisi dan/atau pengertian tentang bank diatas bahwa fungsi dan peranan bank secara umum adalah 3 (tiga) perihal yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Penghimpun dana. Secara garis besar, dana yang dapat dimanfaatkan oleh sebuah bank untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana dalam bentuk simpanan, antara lain, bersumber dari:
  • Masyarakat luas yang diperoleh melalui usaha bank menawarkan produk simpanan, berupa tabungan, deposito dan giro
  • Lembaga keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa kredit likuiditas dan call money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh bank yang meminjam)
  • Pemilik modal yang berupa setoran modal awal pendirian maupun pengembangan modal
2. Penyalur dana. Dana yang berhasil dihimpun oleh sebuah bank kemudian disalurkan kembali dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya kepada masyarakat yang memerlukan, seperti: pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap dan lain sebagainya. Pemberian kredit akan menimbulkan risiko, oleh sebab itu dalam pelaksanaannya harus memenuhi persyaratan dan azas kehati-hatian.
Pelayanan jasa keuangan. Dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu lintas pembayaran uang.” Bank melakukan berbagai aktivitas kegiatan lainnya, seperti pengiriman uang/transfer, inkaso, penagihan surat berharga/collection, cek wisata, kartu debit, kartu kredit, transaksi tunai, BI-RTGS, SKN-BI,ATM, E-banking dan pelayanan perbankan lainnya. Dengan melaksanakan fungsi ini, diharapkan bank dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat selain memperoleh sumber pendapatan berupa komisi, bunga atau bagi hasil.

2. Fungsi Bank Secara Khusus

Sedangkan secara lebih khusus, selain fungsi-fungsi umum diatas, bank juga berfungsi sebagai agent of trust, agent of development dan agent of service. Hal ini dapat dijelaskan, sebagai berikut
  • Agent of Trust, yaitu lembaga yang berlandaskan kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan (trust), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Dalam fungsi ini harus dibangun kepercayaan yang bergerak kedua arah yaitu dari dan ke masyarakat.
  • Agent of Development, yaitu: lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi disuatu negara. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut antara lain memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi, distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepas  dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
  • Agent of Service, yaitu bank juga memberikan pelayanan jasa perbankan dalam bentuk transaksi keuangan kepada masyarakat seperti pengiriman uang/transfer, inkaso, penagihansurat berharga/collection, cek wisata, kartu debit, kartu kredit, transaksi tunai, BI-RTGS, BI-SKN, ATM, Ebanking serta pelayanan yang lainnya. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.

3. Peran Bank dalam Sistem Keuangan

Dalam menjalankan kegiatannya, bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan nasional. Hal ini dapat dijelaskan, sebagai berikut:
  • Pengalihan asset (asset transmutasion) yaitu: pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit defisit. Dalam hal ini, seumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal dari pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dengan demikian, bank berperan sebagai pengalih aset yang likuid dari unir surplus (lender) kepada unit defisit (borrower)
  • Transaksi (transaction), yaitu bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi keuangan. Dalam ekonomi modern, transaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu, produk, jasa dan layanan yang ditawarkan oleh bank (seperti tabungan, deposito, giro, pemberian kredit, jasa pengiriman uang, layanan ebanking serta layanan perbankan lainnya) memudahkan masyarakat dalam bertransaksi.
  • Likuditas (liquidity) yaitu: bank juga berperan sebagai penjaga likuiditas masyarakat, dengan membantu aliran likuiditas/dana dari unit surplus kepada unit defisit yang dilakukan dengan cara unit surplus menempatkan dana nya dalam bentuk giro, tabungan, depostio dan produk dana bank lainnya yang kemudian disalurkan dalam bentuk kredit kepada pihak yang mengalami defisit. Dengan demikian bank memberikan layann fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.
  • Efisiensi (Efficiency), yaitu: peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.

4. Peran Otoristas Perbankan

Otoritas perbankan di Indonesia adalah bank sentral yang dikenal dengan Bank Indonesia (BI) -(walaupun saat ini tugas ini sudah diambil alih oleh OJK – Otoritas Jasa Keuangan). OJK memainkan peranan yang sangat penting dalam mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah serta pembangunan nasional secara keseluruhan.
Untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut, paling tidak, BI memiliki 3 (tiga) tugas yang paling utama, yaitu:
  • Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
  • Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
  • Mengawasi operasional perbankan.
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter dimaksud maka BI memiliki kewenangan untuk menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang telah ditetapkan. Perlu dipahami pula bahwa tugas pokok BI tersebut telah disesuaikan dari multiple objective (mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memelihara kestabilan nilai rupiah) menjadi single objective (mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah). Dengan demikian, tingkat keberhasilan pelaksanaan peran BI akan lebih mudah diukur dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Sumber : http://bankernote.com