Monday, May 20, 2013

PTKP Baru 2013

PENYESUAIAN BESARAN PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
Sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang  Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas 
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk 
menetapkan penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setelah dikonsultasikan dengan 
Dewan Perwakilan Rakyat.  Sehubungan dengan  ketentuan  tersebut  dengan ini diumumkan  hal-hal sebagai 
berikut:
  1. Konsultasi Menteri Keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat telah dilaksanakan pada    tanggal 30 Mei 2012 dan 15 Oktober 2012 yang menyepakati penyesuaian besarnya PTKP mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2013;  
  2. Besarnya PTKP disesuaikan menjadi sebagai berikut:
  • Keterangan  Besarnya PTKP per tahun 
  • Diri Wajib Pajak orang pribadi  24.300.000
  • Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin  2.025.000
  • Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami 24.300.000
  • Tambahan untuk setiap tanggungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (maksimal 3 orang) 2.025.000
  1. Besaran PTKP  tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan netto  dalam  menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri mulai tahun pajak 2013  yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun dan pelaporan Pajak  Penghasilan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2013 dan seterusnya;
  2. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak  (KPP), dan  Kantor Pelayanan, Penyuluhan  dan Konsultasi Perpajakan  (KP2KP)  terdekat atau Kring Pajak 500200.
Demikian disampaikan, agar masyarakat dapat mengetahui dan memahaminya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 November 
SUMBER : WWW.PAJAK.GO.ID

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon