Secara ringkas, perbankan di Indonesia muncul untuk pertama kalinya sejak didirikan Nederlandsche Handel Maatschappij (NHM) pada masa pendudukan Belanda untuk mengisi kekosongan akibat likuidasi Vereenidge Oost-Indische Comapgnie (VOC). NHM dimaksud telah berubah menjadi Bank Ekspor Impor Indonesia (Bank Eksim – Cikal bakal Bank Mandiri). Selain itu, Pemerintah Hidia-Belanda juga mendirikan De Javasche Bank pada tahun 1827 yang kini dikenal luas sebagai Bank Indonesia (BI) dan NV Escompto Bank, sebuah bank swasta yang dikenal sebagai Bank Dagang Negara (BDN) dan kemudian dimerger menjadi Bank Mandiri.
Pada Intinya bank dapat didefinisikan sebagai suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sesuai undang-undang perbankan no 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang no 10 tahun 1998 menjelaskan pengertian bank sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa, yang kegiatan pokoknya memfunyai 3 fungsi utama, sebagai berikut:
1. Penghimpun dana. Secara garis besar, dana yang dapat dimanfaatkan oleh sebuah bank untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana dalam bentuk simpanan, antara lain, bersumber dari:
Pelayanan jasa keuangan. Dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu lintas pembayaran uang.” Bank melakukan berbagai aktivitas kegiatan lainnya, seperti pengiriman uang/transfer, inkaso, penagihan surat berharga/collection, cek wisata, kartu debit, kartu kredit, transaksi tunai, BI-RTGS, SKN-BI,ATM, E-banking dan pelayanan perbankan lainnya. Dengan melaksanakan fungsi ini, diharapkan bank dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat selain memperoleh sumber pendapatan berupa komisi, bunga atau bagi hasil.
Untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut, paling tidak, BI memiliki 3 (tiga) tugas yang paling utama, yaitu:
Sumber : http://bankernote.com
Pengertian Bank
Pada Intinya bank dapat didefinisikan sebagai suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sesuai undang-undang perbankan no 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang no 10 tahun 1998 menjelaskan pengertian bank sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa, yang kegiatan pokoknya memfunyai 3 fungsi utama, sebagai berikut:
- Menerima penyimpanan dana masyarakat dalam berbagai bentuk
- Menyalurkan dana tersebut dalam bentuk kredit kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha
- Melaksanakan berbagai jasa dalam kegiatan perdagangan dan pembayaran dalam negeri maupun luar negeri, serta berbagai jasa lainnya di bidang keuangan, diantaranya Inkaso transfer, traveler check, credit card, safe deposit box, jual beli surat berharga, dan lain sebagainya. Selain itu menyediakan juga jasa dalam dunia invesitasi
Tugas, Sifat dan Jenis Bank
1. Tugas Bank
a. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter- Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya.
- Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak terbatas pada:
b. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran:
- Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
- Penetapan tingkat diskonto
- Penetapan cadangan wajib minimum, dan
- Pengatiran kredit dan pembiayaan
- Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran
- Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
- Menetapkan penggunaan alat pembayaran
- Mengatur dan mengawasi bank
2. Jenis Bank
Jenis Bank Berdasarkan fungsinya:- Bank Sentral, yaitu : Bank Indonesia. Bertugas mengatur kebijakan dalam bidang keuangan (moneter) dan pertumbuhan perekonomian di Indonesia.
- Bank Umum, yaitu : Bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
- Bank Perkreditan Rakyat, yaitu: Bank yang dapat menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk yang lain.
- Bank Umum yang khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu, yaitu: melaksanakan kegiatan pembiayaan jangka panjang, pembiayaan untuk mengembangkan koperasi, pengembangan pengusaha golongan ekonomi lemah/pengusaha kecil, pengembangan ekspor non migas, pembangunan perumahan.
- Bank Umum Milik Negara, yaitu: Bank yang hanya dapat didirikan berdasarkan undang-undang
- Bank Umum Swasta, yaitu: Bank yang didirikan dan menjalankan usaha oleh golongan pengusaha tertentu setelah mendapatkan izin dari menteri keuangan.
- Bank Campuran, yaitu: Bank yang didirikan bersama-sama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh WNI atau badan Hukum Indonesia dengan satu atau lebih yang berkedudukan di Luar Negeri
- Bank Pembangunan Daerah, yaitu: Bank milik Pemerintah Daerah
- Bank Syariah, yaitu: bank yang menerapkan prinsip perbankan berdasarkan Syariah Islam
- Corporate Bank – Pelayanan berskala besar
- Retail Bank – Pelayanan Berskala kecil
- Retail Corporate Bank – Pelayanan berskala besar dan kecil
- Bank Devisa, adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung transaksi-transaksi dalam skala Internasional
- Bank Non Devisa, adalah bank umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani transaksi-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya mejadi bank devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.
Sifat Industri Perbankan
Terdapat dua sifat khusus industri perbankan, sebagai berikut- Merupakan salah satu sub-sistem industri jasa keuangan yang berfungsi sebagai jantung atau motor penggerak roda perekonomian suatu negara mencerminkan indikator kestabilan tingkat perekonomian suatu negara
- Industri perbankan adalah suatu industri yang sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat sebagai salah satu modal utama
Peranan dan Fungsi Bank dalam Sistem Keuangan
I. Fungsi Bank Secara Umum
Sebagaimana yang telah disinggung pada definisi dan/atau pengertian tentang bank diatas bahwa fungsi dan peranan bank secara umum adalah 3 (tiga) perihal yang dapat dijelaskan sebagai berikut:1. Penghimpun dana. Secara garis besar, dana yang dapat dimanfaatkan oleh sebuah bank untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana dalam bentuk simpanan, antara lain, bersumber dari:
- Masyarakat luas yang diperoleh melalui usaha bank menawarkan produk simpanan, berupa tabungan, deposito dan giro
- Lembaga keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa kredit likuiditas dan call money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh bank yang meminjam)
- Pemilik modal yang berupa setoran modal awal pendirian maupun pengembangan modal
Pelayanan jasa keuangan. Dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu lintas pembayaran uang.” Bank melakukan berbagai aktivitas kegiatan lainnya, seperti pengiriman uang/transfer, inkaso, penagihan surat berharga/collection, cek wisata, kartu debit, kartu kredit, transaksi tunai, BI-RTGS, SKN-BI,ATM, E-banking dan pelayanan perbankan lainnya. Dengan melaksanakan fungsi ini, diharapkan bank dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat selain memperoleh sumber pendapatan berupa komisi, bunga atau bagi hasil.
2. Fungsi Bank Secara Khusus
Sedangkan secara lebih khusus, selain fungsi-fungsi umum diatas, bank juga berfungsi sebagai agent of trust, agent of development dan agent of service. Hal ini dapat dijelaskan, sebagai berikut- Agent of Trust, yaitu lembaga yang berlandaskan kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan (trust), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Dalam fungsi ini harus dibangun kepercayaan yang bergerak kedua arah yaitu dari dan ke masyarakat.
- Agent of Development, yaitu: lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi disuatu negara. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut antara lain memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi, distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepas dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
- Agent of Service, yaitu bank juga memberikan pelayanan jasa perbankan dalam bentuk transaksi keuangan kepada masyarakat seperti pengiriman uang/transfer, inkaso, penagihansurat berharga/collection, cek wisata, kartu debit, kartu kredit, transaksi tunai, BI-RTGS, BI-SKN, ATM, Ebanking serta pelayanan yang lainnya. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.
3. Peran Bank dalam Sistem Keuangan
Dalam menjalankan kegiatannya, bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan nasional. Hal ini dapat dijelaskan, sebagai berikut:- Pengalihan asset (asset transmutasion) yaitu: pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit defisit. Dalam hal ini, seumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal dari pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dengan demikian, bank berperan sebagai pengalih aset yang likuid dari unir surplus (lender) kepada unit defisit (borrower)
- Transaksi (transaction), yaitu bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi keuangan. Dalam ekonomi modern, transaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu, produk, jasa dan layanan yang ditawarkan oleh bank (seperti tabungan, deposito, giro, pemberian kredit, jasa pengiriman uang, layanan ebanking serta layanan perbankan lainnya) memudahkan masyarakat dalam bertransaksi.
- Likuditas (liquidity) yaitu: bank juga berperan sebagai penjaga likuiditas masyarakat, dengan membantu aliran likuiditas/dana dari unit surplus kepada unit defisit yang dilakukan dengan cara unit surplus menempatkan dana nya dalam bentuk giro, tabungan, depostio dan produk dana bank lainnya yang kemudian disalurkan dalam bentuk kredit kepada pihak yang mengalami defisit. Dengan demikian bank memberikan layann fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.
- Efisiensi (Efficiency), yaitu: peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.
4. Peran Otoristas Perbankan
Otoritas perbankan di Indonesia adalah bank sentral yang dikenal dengan Bank Indonesia (BI) -(walaupun saat ini tugas ini sudah diambil alih oleh OJK – Otoritas Jasa Keuangan). OJK memainkan peranan yang sangat penting dalam mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah serta pembangunan nasional secara keseluruhan.Untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut, paling tidak, BI memiliki 3 (tiga) tugas yang paling utama, yaitu:
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
- Mengawasi operasional perbankan.
Sumber : http://bankernote.com
EmoticonEmoticon